Minggu, 29 Juli 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam kasus Hambalang

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam kasus Hambalang. Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga,
Jaelani. Dia menjadi saksi pertama setelah kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan.

"Jaelani dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (30/7/2012).

Kasus Hambalang telah naik ke tahap penyidikan, dan diumumkan pada 19 Juli silam dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Dan Jaelani hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Deddy.

Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp 1,077 miliar tersebut.

Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bersamaan penetapan tersangka itu, Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK mencegah tiga orang konsultan Hambalang: Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, dan Direktur PT Yodha Karya YudiWahyono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar