Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam kasus
Hambalang. Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada pegawai
Kementerian Pemuda dan Olahraga,
Jaelani. Dia menjadi saksi pertama
setelah kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan.
"Jaelani dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (30/7/2012).
Kasus
Hambalang telah naik ke tahap penyidikan, dan diumumkan pada 19 Juli
silam dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar, pejabat pembuat
komitmen dalam proyek itu. Dan Jaelani hari ini diperiksa sebagai saksi
untuk Deddy.
Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan
menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara dalam
proyek berbiaya Rp 1,077 miliar tersebut.
Deddy disangka
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat
(1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bersamaan penetapan
tersangka itu, Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK mencegah
tiga orang konsultan Hambalang: Direktur CV Rifa Medika Lisa
Lukitawati, Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, dan
Direktur PT Yodha Karya YudiWahyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar